Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu di Top 100 Tembesi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-01-2016 | 14:44 WIB
sabu-top100.jpg
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto bersama dengan dua tersangka pengedar sabu yang dibekuk di kawasan Top100 Tembesi. (Foto: Romi Chnadra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua bandar narkotika jenis sabu, Ir dan Mu alias Am, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Selasa (5/1/2015).

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan beberapa paket kecil sabu yang siap diedarkan, dengan berat total sekitar 30 gram. Selain itu, juga diamankan uang Rp 1,8 juta dan sau unit ponsel.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, saat ekspose mengatakan, kedua pelaku diamankan di kawasan Top 100 Tembesi, setelah melakukan transaksi.

"Kita mendapat informaai dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Top 100. Begitu dipantau, ternyata iya," ungkap Hery, Senin (11/1/2016) siang.

Dijelaskan Hery, awalnya pihaknya membekuk Ir di parkiran Top 100 Tembesi dan ditemukan beberapa paket kecil sabu.

"Begitu kita introgasi, ia mengaku mendapatkan barang dari Mu. Kemudian kita kejar dan Mu berhasil diamankan saat masih berada di dalam kawasan Top 100 Tembesi," terangnya.

Setelah kedua pelaku diamankan, dilanjutkan penggeledahan di rumah Mu dan ditemukan beberapa paket kecil lagi dengan total sekitar 30 gram. "Dari tangan Mu diamankan juga bukti uang Rp 1,8 juta, hasil penjualan barang tersebut ke IR," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan dijerat ancaman 20 tahun penjara, serta seumur hidup.

"Kedua pelaku ini merupakan bandar yang akan menjual paket kecil itu di wilayah Batam," pungkasnya.

Editor: Dodo