BNNP Kepri Musnahkan Sekilo Lebih Sabu Selundupan
Oleh : Hadli
Senin | 11-01-2016 | 12:12 WIB
sabu-sekilo-musnah-bnnp.jpg
Prosesi pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kepri yang disaksikan oleh tiga tersangka. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari aksi penyelundup asal Malaysia sebanyak 1,185 kilogram.

"Barang bukti merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim. Dari empat kasus, kami BNN melakukan penyidikan kepada tersangka," kata AKBP Bubung Pramiadi, Kabid Berantas BNNP Kepri, Senin (11/1/2015). 

Ekspose yang digelar di gedung BNNP Kepri, Nongsa, dihadiri tiga tersangka beserta pengacara yang ditunjuk, petugas Bea dan Cukai, Ditpam BP Batam serta melakukan penunjukan barang bukti. 

"Kasus pertama terjadi penangkapan pada 24 November 2015 di Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan tersangka US. Barang bukti yang  diamankan 233 gram sabu yang dibawa dari Malaysia. Dari barang bukti tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 215 gram," tuturnya. 

Selanjutnya pada Jumat 4 Desember 2015 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre menemukan sebuah tas ransel warna hitam merek Vztec yang di dalamnya berisi pakaian dan satu bungkus Milo kemasan plastik. 

"Dari bungkus Milo itu ditemukan lima bungkus plastik berisi serbuk kristal, ternyata berupa sabu dengan total berat 517 gram. Sabu yang dimusnahkan dari penangkapan tersebut sebanyak 482 gram. Pemilik tidak diketahui, karena mengetahui adanya pemeriksaan oleh petugas, pelaku langsung keluar meninggalkan tas miliknya," tuturnya. 

Kasus ketiga terjadi pada Jumat 11 Desember 2015 sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas BC Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre mencurigai perempuan bernama EK yang baru tiba dari Malaysia.

Setelah diperiksa oleh petugas, EK memiliki 85,86 gram sabu yang coba diselundupkan. Dari barang tersebut sebanyak 71,86 gram dimusnahkan.

"EK 'menyanyi' saat diperiksa. Menurutnya, ia tiba bersama suaminya HE. HE lolos saat pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam," jelas Bubung.

Lanjutnya, melalui koordinasi HE berhasil diamankan di terminal Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 349 gram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 321 gram. 
  
"Ketiga pelaku yang diamankan merupkan kurir yang dimanfaatkan sindikat narkotika Malaysia. Tersangka US mendapat upah Rp 7 juta sedangkan sedangkan pasangan suami istri EK dan HE sebesar Rp 20 juta, masing-masing Rp 10 juta dan mereka sudah menerimanya," tutup Bubung. 

Editor: Dodo