Waspadai Penipuan Mengaku Kapolda dan Wakapolda Kepri Baru
Oleh : Hadli
Sabtu | 09-01-2016 | 14:50 WIB
Kapolda-Sambudi1.jpg
Brigjen Sam Budigusdian, Kapolda Kepri yang baru. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat dihimbau tidak melayani permintaan dengan modus penipuan yang dilakukan oleh oknum atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolda Kepri dan Wakapolda Kepri yang baru. 

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat. Sebab, selama ini, momentum pergantian kepemimpinan Polda Kepri tidak menutup kemungkinan adanya oknum atau pihak-pihak yang akan mencoba untuk mengambil kesempatan untuk melakukan aksi tipu-tipunya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, tambahnya, jangan sampai terjadi bentuk penipuan berupa telepone, sms yang mengatasnamakan pejabat Polri. 

"Waspadai penipuan yang dilakukan oleh oknum atau pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolda Kepri atau Wakapolda Kepri maupun ajudan atau driver dan mengabaikan serta tidak menanggapinya," ujarnya, Sabtu (19/1/2015). 


Berkaitan dengan hal itu, tambahnya, perlu diingatkan kembali kepada seluruh instansi pemerintah, Kasatker atau Kasatwil serta anggotanya pada kesempatan apel agar tidak menanggapi dan mempercayai berita telephone dari siapapun yang meminta sejumlah uang atau bantuan apapun yang mengatasnamakan Kapolda Kepri atau Wakapolda Kepri dan pejabat utama lainnya.

"Apabila instansi pemerintah, pengguna usaha, serta masyarakat menerima sms atau telephone yang mengatasnamakan Kapolda Kepri atau Wakapolda Kepri maupun pejabat lainnya agar terlebih dahulu memastikan kebenarannya dan dapat menghubungi kantor polisi terdekat," tuturnya. 

Berdasarkan ST Kapolri No : ST/2718/XII/2015 Tanggal 31 Desember 2015 dan ST Kapolri No : ST/2719/XII/2015 Tanggal 31 Desember 2015 tentang pemberitahuan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, Waka Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Sam Budigusdian sebagai Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) yang baru, menggantikan Brigjen Pol Arman Depari.

Editor: Dardani