Polisi Sudah Kirim Berkas Tahap I Kasus Pencabulan Oknum Kejari Batam
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 09-01-2016 | 14:36 WIB
pencabulan_anak.jpg
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Isti)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang sudah mengirim berkas tahap I kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Si, oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terhadap anak kandungnya sendiri (Dw).


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki bukti terkait kasus tersebut, dan berkas tahap pertamanya sudah dikirim ke Kejari Batam beberapa hari lalu. "Kasusnya tetap lanjut, dan berkas Tahap I sudah kita kirim," ungkap Yoga, Sabtu (9/1/2016).

Berbeda dengan kasus pencabulan lainnya, Si, sendiri sejak ditetapkan menjadi tersangka, tidak ditahan pihak kepolisian dengan beberapa pertimbangan. Baca juga: Setelah Dipolisikan, Oknum Pegawai Kejari Batam Tidak Tinggal Serumah dengan Anaknya

Saat ini, ia masih menjalani aktivitasnya sebagai pegawai di Kejari Batam. "Yang bersangkutan punya pekerjaan tetap dan alamat yang jelas, sehingga sebagai pertimbangannya tidak dilakukan penahanan," tambah Yoga.

Sementara sebelumnya Kajari Batam, Yusron, menungkapkan, pihaknya akan memproses siapa saja yang melakukan pelanggaran, baik warga sipil maupun pegawainya sendiri. Namun saat ini, ia tetap menunggu pelimpahan berkas dari pihak kepolisian yang tengah melakukan pemeriksaan.

Editor: Dardani