Duo Penjambret di Cipta Puri Ternyata Baru Beberapa Hari di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 09-01-2016 | 12:20 WIB
jambret-cipta-puri1.jpg
A dan H, terduduk di Mapolsek Sekupang usai dibekuk setelah menjambret di kawasan Tiban. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pria yang tertangkap basah melakukan pencurian dan kekerasan curas A (33) dan H (21) di Pasar Cipta Puri, Tiban Lama, Kecamatan Sekupang rupanya baru beberapa hari berada di Batam.

"Saya pendatang, baru 5 hari di Batam, kemarin naik kapal laut ke sini," ujar An, salah satu pelaku yang bertugas sebagai joki motor Honda Beat bernomor polisi BP 2119 IQ saat beraksi, Sabtu (9/1/2016).

Menurutnya, dia dan kawan satu kampungnya H ke Batam berniat untuk mencari kerjaan. Namun kerjaan yang ditunggu tidak kunjung didapat sehingga niat melakukan aksi kriminal muncul.

Sepeda motor yang dikenakan pelaku pun didapat setelah menyewa di daerah Bengkong. "Bingung tak ada kerjaan, kebutuhan harus dipenuhi. Jadi kita berdua sepakat untuk jambret," katanya.   

Namun apesnya ketika baru beraksi menjambret Lidya (34), keduanya langsung tertangkap massa setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh warga yang mengejar.


Keduanya pun menjadi bulan-bulanan warga setempat. Beruntung saat itu mobil patroli Polsek Sekupang tengah melintas di sekitar lokasi kejadian, sehingga kedunya bisa diselamatkan.

"Kita amankan pelaku setelah dihajar oleh warga setempat. Untunya mereka tidak mendapatkan luka serius," ujar Kanit Reskrim Mapolsek Sekupang, Iptu Marzuki Zen.

Dalam penyelidikan sementara, memang kedua pelaku menjalankan aksi jambret di Batam baru pertama kali. Hal itu dilihat dari laporan masyarakat tentang aksi serupa dengan ciri-ciri pelaku A dan H.

"Pelaku memang baru pertama kali menjambret di Batam. Tapi kita akan berkoordinasi dengan polsek daerah mereka tinggal. Saat ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo