Putusan Hakim Tak Bisa Diintervensi, Tak Puas Ajukan PK
Oleh : Gokli
Kamis | 07-01-2016 | 13:47 WIB
ketua-pn-batam-terima-pengu.jpg
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Aroziduhu Waruwu saat menerima pengunjuk rasa yang menuntut pemutasian hakim yang memenangkan praperadilan terdakwa perusak lingkungan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku tidak bisa mengintervensi putusan hakim. Jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan, bisa melakukan upaya hukum.

Pernyataan itu disampaikan Aroziduhu Waruwu, menanggapi tuntutan mahasiswa yang berunjuk rasa di PN Batam minta Hakim Tiwik agar dimutasi. Sebab, putusan yang dibuat Hakim Tiwik mengabulkan permohonan praperadilan dua dari tiga tersangka pengerusakan lingkungan dinilai tidak adil.

"Kita sepakat kelestatian lingkungan hidup harus dijaga. Penegakan hukum terhadap yang merusak harus dijalankan. Tetapi, untuk putusan hakim dengan segala pertimbangannya tidak bisa diintervensi. Kalau ada pihak yang tidak puas bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," jelas Aroziduhu Waruwu, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa, Kamis (7/1/2016) siang di PN Batam.

Ketua PN Batam menyampaikan, pihaknya bisa memproses Hakim jika pelanggaran yang dilakukan menyangkut kode etik. Sementara untuk dalam perkara praperadilan yang ditangani Hakim Tiwik selaku hakim tunggal, tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik.


Namun demikian, sambung Aroziduhu, tuntutan mahasiswa akan dilaporkan ke Mahkama Agung. Dimana, Mahkama Agung yang memiliki kewenangan untuk memutasi hakim.

"Ketua PN tidak punya wewenang memutasi Hakim. Yang bisa hanya Mahkama Agung," ujarnya.

Mengenai perkara praperadilan pengerusakan lingkungan yang diajukan tiga pemohon, kata Aroziduhu bukan atas nama perusahaan atau badan hukum, tetapi dilakukan secara pribadi. Sehingga, tidak bisa disimpulkan bahwa PN Batam melindungi perusak lingkungan.

"Silahkan saja penyidik lakukan pengenmbangan, menjadikan badan hukum sebagai tersangka. PN Batam tidak akan mencampuri hal itu," tegasnya.

Terpisah, perwakilan pengunjuk rasa berharap agar kasus yang sama tidak terulang di PN Batam. Terlebih, kata mereka soal perkara pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.

"Kami berharap agar keadilan itu ditegakkan, bukan dipermainkan," kata Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi.

Editor: Dodo