Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Dian Milenia.

Kuasa Hukum Wardiaman Takkan Mundur Lawan Polisi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 06-01-2016 | 13:12 WIB
pengacara-wz.jpg
Tim kuasa hukum Wardiaman Zebua memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan pra peradilan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pra-peradilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/1/2016) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.


Seperti halnya sidang pertama, dalam sidang kedua dengan agenda jawaban terlapor juga berlangsung singkat, dimana draf jawaban hanya diserahkan tanpa dibacakan.

Dijelaskan Wardaniman Larosa, kuasa hukum dari Wardiaman, bahwa pihaknya tidak akan pernah mundur pada sidang praperadilan tersebut, karena ia tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.

Dikatakannya, bahwa jawaban termohon (Kepolisian) tersebut ada 19 bukti yang disampaikan dalam draft yang diserahkan oleh kuasa hukum dari pihak kepolisian.

"Tapi kita belum bisa berikan pernyataan lebih lanjut atas jawaban ini, karena kita belum baca sepenuhnya," kata Wardaniman. Baca: Kuasa Hukum Tunjukkan Foto Luka Memar di Perut Wardiaman

Ke-19 bukti tersebut, diantaranya adalah baju olahraga lengan panjang warna putih yang di punggungnya bertuliskan SMA Negeri 1 Batam, dengan kerah dan ujung warna hijau.

Satu helai celana panjang olahraga warna hijau dengan lis putih bertuliskan SMAN1, satu helai kaos singlet warna putih dengan bercak darah, satu bra warna abu-abu, celana dalam wanita warna coklat muda.

Kemudian, satu kerudung warna putih, satu masker warna hitam, abu-abu dan tali merah, satu buah potongan otak kecil, satu buah kantung empedu dengan isi, satu buah tabung darah, satu buah potongan limpa.

Selanjutnya, yaitu satu buah apusan vagina, satu buah potongan tulang iga nomor 4 dan 5, satu buah potongan otot, buah mukosa mulut, beberapa helai rambut kemaluan yang lepas dan dicabut.

"Dan beberapa helai rambut kepala, potongan kuku tangan, satu lagi, cairan isi lambung," jelasnya.

Sementara sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik akan digelar pada Kamis (7/1/2015) besok.

Editor: Dodo