Berkas Kasus Pencurian Buah di Aviari Dilimpahkan ke Kejari Batam
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 06-01-2016 | 12:46 WIB
maling-buah-aviari.jpg
Tiga pencuri buah saat ditahan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasib tiga sekawan pencuri buah di sebuah toko di Aviari, Batuaji akan ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Batam seiring berkas perkara yang sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ketiga kawanan tersebut masing-masing FS, SN dan SS. 

"Penyelidikannya sudah selesai begitu juga dengan berkasnya. Kita sudah limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M. Said, Rabu (6/1/2016)

Namun, penyerahan berkas tersebut, lanjut Said, masih dilakukan secara bertahap. Dikarenakan, salah satu tersangka pencuri buah tersebut masih di bawah umur. "Kita berikan ke Kejaksaan secara bertahap. Karena ada satu tersangka yang dibawa umur," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka itu menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi BP 1536 FC, mencuri buah di Pasar Aviari Batuaji. Aksi para pencuridipergoki sekuriti pasar Aviari. Kemudian pihak Polsek Batuaji, datang kelokasi dan menagkap ketiga kawanan itu, Kamis (17/12/2015) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. 
 
Pelaku dikenakan pasal 363 tentang percobaan pencurian di malam hari, dengan ancaman hukuman 7 tahun 

Editor: Dodo