Sidang Praperadilan Digelar

Kuasa Hukum Tunjukkan Foto Luka Memar di Perut Wardiaman
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 05-01-2016 | 18:38 WIB
sidang-praperadilan-wz1.jpg
Wardanima Larosa, Kuasa Hukum Wardiaman Zebua saat menunjukan foto yang diduga bekas luka bakar kliennya. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebuah foto memar di perut Wardiaman Zebua (WZ), tersangka pembunuh Dian Milenia Tresna Afifa alias Nia (16), ditunjukan oleh pengacarannya, Wardanima Larosa, usai persidangan praperadilan perdana digelar, Selasa (5/1/2016).

Wardanima menjelaskan pihaknya patut menduga klien yang dibelanya itu mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, dan hal itu ia katakan disampaikan langsung oleh Wardiaman Zebua.

"Saya berani mengatakan itu karena saya punya bukti yang kuat bahwa klien kami dipukul," kata Wardanima kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bukti itu ia tunjukan dengan sebuah foto tersebut dimana Wardiaman Zebua yang mengenakan baju tahanan menunjukan luka memar yang dikatakannya seperti bekas seperti luka bakar.

Saat disinggung langkah apa yang akan diambil akibat kejadian tersebut, Wardanima jelaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus dengan sidang pada pra peradilan karena itu merupakan hak kliennya yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian.

Namun akibat kejadian tersebut, ia jelaskan bahwa pihaknya sudah meminta perlindungan hukum, kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, Ombudsman RI, Kapolri dan juga Komnas HAM.

"Karena menurut hemat kami harus dilindungi Wardiawan Zebua ini, karena sampai sekarang tidak ada pengakuan sedikitpun sebagaimana yang telah disangkakan oleh termohon," katanya.

Editor: Dodo