Sepanjang 2015, DPRD Batam Sahkan Enam Perda
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 04-01-2016 | 15:06 WIB
Nuryanto-Ketua-DPRD-Batam.jpg
Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) selama rapat paripurna pada masa persidangan I tahun 2015.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto pada Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kota Batam, masa persidangan I tahun sidang 2015 menyampaikan keenam perda tersebut diantaranya adalah Perda tentang pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi.

Kemudian, yang kedua yaitu Perda tentang perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2015, dan ketiga yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok (proses diundangkan).

"Yang keempat adalah Perda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Batam," kata Nuryanto memimpin sidang, Senin (4/1/2015).

Selanjutnya yaitu Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, dan yang terakhir adalah Perda tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2016 yang saat masih dalam proses evaluasi gubernur dan diundangkan.

Pada rapat paripurna tersebut, Nuryanto menutup masa persidangan I tahun sidang 2015 dan sekaligus membuka masa persidangan II tahun sidang 2016. Anggota DPRD yang hadir sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Kota Batam.

Editor: Dodo