Manifestasi Pemerintah Hadapi Persaingan ASEAN

Ini Pendapat Ketua Ombudsman RI Soal Pembubaran BP Batam
Oleh : Dodo
Kamis | 31-12-2015 | 17:10 WIB
danang-ombudsman1.jpg
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardhana. (Foto: koleksi pribadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, menilai keberadaan Badan Pengusahaan (BP) Batam masih dibutuhkan. BP Batam yang dulu merupakan Otorita Batam (OB) adalah manifestasi kepentingan pemerintah dalam menghadapi persaingan ASEAN, apalagi saat ini sudah masuk era MEA.

"Saya berpendapat, Pak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan pernyataan yang kurang pas. Barangkali beliau keseleo lidah. Saya memahami semangat beliau untuk membenahi dan mendorong agar daerah-daerah otonom maju dalam pembangunan," kata Danang dalam perbincangan dengan BATAMTODAY.COM, menyikapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo soal pembubaran BP Batam, Kamis (31/12/2015).

Menurut Danang, kemajuan Batam tidak lepas dari peran BP Batam yang kemudian menjadikan daerah ini sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat di Indonesia. Kecepatan ini tidak akan bisa diperoleh dengan mekanisme otonomi daerah secara konvensional.

Dengan adanya BP Batam, lanjutnya, secara langsung Pemko Batam menikmati hasilnya, berupa PAD yang tinggi, dan masyarakat menikmati pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. "BP Batam sendiri tidak boleh ditarget untung secara finansial. Dia adalah fasilitator pembangunan ekonomi, yang untung haruslah Pemko Batam dan masyarakat Batam dan Provinsi Kepri," kata dia. 

Maka, PP maupun Perpres yang mengatur tentang keberadaan dan kewenangan BP Batam itu semestinya diperkuat dan ditingkatkan, bukan malah dihilangkan secara kelembagaan. Baca juga: Mustofa Minta Investor tidak Resah Terkait Pernyataan Mendagri

"Inilah inti pemikiran dari perlunya perlakukan khusus terhadap daerah-daerah tertentu yang memiliki misi negara khusus harus dikedepankan. Otonomi daerah di FTZ Batam mestinya menganut pada asimetric regional autonomy. Bukan sebaliknya. Sehingga perlakukan khusus terhadap pembangunan iklim investasi menjadi ciri khas sebuah wilayah," ujarnya. 

Bahwa terdapat beberapa urusan pelayanan publik yang menjadi tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Kota Batam, itulah yang mesti diatur secara sederhana.

"Sebenarnya mudah membaginya, Pemko Batam mengatur kewenangan pelayanan publik dasar, pajak daerah dan retribusi, kependudukan, dengan prinsip-prinsip HEWS (health, education, wealth, security). Kemudian BP Batam tetap pada filosofi awal terbentuknya OB, yaitu mengatur pelayanan publik non dasar, yaitu kebijakan strategic development (pembangunan kawasan strategic), alokasi pertanahan, investasi ekonomi, pelabuhan udara dan laut," paparnya.

Menurutnya, bisa dengan mudah, pemerintah bisa menerbitkan PP pembagian kewenangan tersebut. Namun PP tentang ini sejak dulu terhambat karena semangat otonomi daerah.

"Indonesia ini negara kepulauan terbesar di dunia. Untuk mendukung kebijakan Presiden dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia, seharusnya dibangun setidaknya 15 FTZ seperti BP Batam yang nantinya akan diperkuat untuk diterapkan wilayah-wilayah lain. Cara ini akan mempercepat pembangunan perekonomian Indonesia. Bukan dengan menghapuskan BP Batam sebagai FTZ yang sudah berhasil," pungkasnya.

Editor: Dodo