Perwira Polda Kepri Bantah Bertemu DPO Kasus Judi Online
Oleh : Hadli
Kamis | 31-12-2015 | 16:43 WIB
IKLAN1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Didik Erfianto, membantah bahwa dirinya yang duduk bersama Iwan, tersangka yang diburu Polri dalam kasus judi bola online lintas negara yang berpusat di gedung eks Coin Center, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

"Sudah saya sampaikan bukan saya. Saya liburan bersama keluarga di Bandung, pagi kemarin (Selasa, 29/12/2015) baru sampai Batam," ujar Didik melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2015) malam. 

Ia mempertanyakan, siapa sumber BATAMTODAY.COM yang menginformasikan bahwa Sabtu (26/12/2015) malam itu DPO Iwan duduk bersama dirinya di 222 Siang Malam, kawasan Nagoya. 

Didik memastikan, bawa ia masih lama bertugas di Batam (Polda Kepri). "Saya masih lama di Batam," tuturnya beberapa kali. Baca: DPO Kasus Judi Online Coin Center Ternyata Bebas Melenggang di Batam

Sumber anggota Polri yang menginformasikan bawa mantan Kasat Reskrim yang duduk bersama Iwan pada Sabtu itu di tempat kuliner 222 siang malam adalah berinisial D. Ia mengatakan, tidak memungkinkan untuk anggota Polri saat ini bisa liburan. 

"Aduh bang, sudah-lah. Mana ada yang mau ngaku kalau sudah begini. Lagian mana mungkin sekarang ini kami (Polri) bisa libur. Karena situasi Kepri saat ini dalam siaga satu Pam Natal dan Tahun Baru (2016)," kata sumber tersebut. 

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono. Dalam Pam Natal dan Tahun Bar, menurutnya tidak seorangpun anggota Polri yang diberikan izin. Apalagi izin yang dikeluarkan untuk liburan keluar kota dalam situasi Kepri siaga satu. 

"Iya benar, tidak satupun izin dikeluarkan. Seluruh anggota harus berada di posisinya (penempatan) yang telah diberikan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru, sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda Kepri,red)," tegas Hartono.

Editor: Dodo