Polisi Batam Razia Minimarket Penjual Miras
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 29-12-2015 | 16:28 WIB
razia-miras-bengkong.jpg
Sejumlah dus minuman keras yang diamankan polisi dari sebuah minimarket di kawasan Bengkong. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan kepolisian tidak hahya merazia pembuat keonaran di Batam. Kali ini, Satuan Sabhara bersama Satuan Narkoba Polresta Barelang dan diback-up Brimob Polda Kepri, merazia minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, Selasa (29/12/2015) sore.

Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, mendatangi toko-toko atau minimarket yang menjual minuman berkadar alkohol diatas lima persen, seperti Anggur, Vodka, Drum, Topi Miring, dan sebagainya, Selasa (29/12/2015) sore.

Untuk kegiatan awal, rombongan mendatangi salah satu mini market di Komplek Anugrah Park Nomor 06, RT 007/ RW 006, Bengkong Palapa II.

Pantauan di lokasi, petugas menyita puluhan dus minuman beralkohol dari berbagai merek. Minuman tersebut dijual dan dipajang di dalam toko.

"Dalam aturannya, toko atau minimarket dilarang menjual minuman beralkohol," kata salah satu petugas di lokasi.

Hingga pukul 16.00 WIB, razia masih berlanjut dan akan mendatangi toko-toko lainnya.

Editor: Dodo