Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Polisi Tetapkan Oknum Pegawai Kejari Batam Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 29-12-2015 | 14:30 WIB
kapolresta-asep-safrudin-ba.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan terhadap oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Si, yang dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri, terus diproses pihak kepolisian. Bahkan, Surat Perintah Dimulai Pemeriksaan (SPDP) yang menetapkan dia sebagai tersangka juga sudah keluar dan saat ini tengah mengumpulkan berkas tahap I agar bisa dikirim ke Kejari Batam.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti. "Yang bersangkutan dan korban sendiri sudah diperiksa. Bukti yang kita temukan sudah lebih dari dua sehingga yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Asep, Selasa (29/12/2015).

Selain itu, Si sendiri hingga kini tidak ditahan karena beberapa pertimbangan, seperti tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Ditambah lagi Si sendiri memiliki pekerjaan dan alamat tempat tinggal yang jelas sehingga ia tidak perlu ditahan selama proses penyidikan dilakukan.

Sementara data yang didapat, Si melakukan aksi bejat itu sejak anaknya berusia 14 tahun, dan sekarang sudah berumur 28 tahun. Hal itu tidak diketahui karena anak dari istri pertamanya yang sudah meninggal mengalami keterbelakangan mental.

Menurut sumber di kepolisian, untuk SPDP yang menetapkan Si sebagai tersangka dalam kasus tersebut, baru ditetapkan pertengahan Desember ini. "Sebelumnya kita masih melengkapi bukti-bukti, dan baru pertengahan Desember ini SPDP-nya keluar," ungkap sumber.

Berita sebelumnya, seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berinisial Si, dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu. Si, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri.


Informasi yang didapat, Si sendiri mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap anaknya. Bahkan kejadian tersebut sudah berulah kali terjadi.

Data yang didapat, 2013 lalu Si juga dilaporkan oleh istirnya dengan kasus yang sama. Namun permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dengan Si membuat surat perjanjian tidak mengulangi lagi.

Editor: Dodo