Pegawai Dispenda Tanjungpinang Pemilik 7,02 Gram Sabu Pasrah Didakwa Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-12-2015 | 20:15 WIB
ilustrasi_pecandu_narkob_a.jpg
Ilustrasi pecandu narkoba. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM.Tanjungpinang - Suheriansyah Saputra Alias Heri Bin Suherman, seorang pegawai di Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang, pemilik dan pemakai 7,02  gram narkotika jenis sabu hanya pasrah dan tertunduk malu saat didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/12/2015) lalu.


Dalam dakwaan JPU disebut terdakwa  terbukti tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, serta merta mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket seberat 7,02  gram. 

"Terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dalam dakwaan primer dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan subsider dan ketiga  melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ricky

Terdakwa  Suheriansyah Saputra Alias Heri ditangkap berawal  penangkapan terdakwa lainnya Yusrizal Alias Izal Bin Mazlan. Saat itu, Yusrizal mengakui bahwa narkoba yang ia miliki sebanyak 3 paket Sabu 3 (tiga) paket sabu dibeli dari terdakwa Suheriansyah dengan harga Rp. 1 juta.

Sebelumnya terdakwa Suheriansyah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang  saat di Jalan D.I Panjaitan Komplek Ruko Bintan Center kota tanjungpinang, dan didapati 1 (satu) paket diduga berisi Narkotika Gologan I yang ia simpan di dalam box kendaraan yang ia miliki. 

Tidak hanya itu, saat polisia membawa terdakwa ke kediamannya, disana polisi juga berhasil mengamankan Sabu milik terdakwa seberat 7,02 Gram dan seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital juga sebundel plastik transparan untuk kemasan penjualan sabu, Pukul 21:30 WIB, Jumaat,(11/9/2015)lalu. 

Setelah membacakan dakwaan sidang ini  dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, salah satu penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres tanjungpinang yang dihadirkan dalam sidang itu menerangkan, bahwa terdakwa dalam pemeriksaannya menerangkan bahwa terdakwa telah lama sebagai pengguna narkoba. 

"Sebelum terdakwa ini  menjadi PNS pun dia telah menyalahgunakan narkoba. Alasannya menggunakan Sabu, katanya agar tahan stamionannya," ujar penyidik saat bersaksi.

Usai pemeriksaan saksi itu, Ketua Mejelis Hakim Eryusman SH pun akhirnya menunda sidang untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Editor: Dardani