Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sagulung Ditangkap
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 28-12-2015 | 16:06 WIB
ekspose-sagulung-pengeroyok.jpg
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan menunjukkan dua dari empat pelaku pengeroyokan wartawan BCN TV yang berhasil ditangkap. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hanya butuh satu hari, dua diantara empat pelaku utama pengeroyokan Pradanna Putra Tampi, wartawan BCN TV pada Kamis (24/12/2015) lalu ditangkap jajaran Polsek Sagulung, Jumat (25/12/2015). 

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial Sa (15) dan Mf (20). Sa ditangkap Jumat sekitar pukul 21.00 WIB di depan PT Gladtek Sagulung. Saat ditangkap, Sa sedang nongkrong bersama kawan-kawanya. Sebelum ditangkap, pelaku bersama gerombolannya, sedang menikmati minuman keras (miras) di Taman Tunas Regency. 

Sedangkan Mf ditangkap Jajaran Polsek Sagulung di kos-kosannya yang berada di Dapur 12 pada Sabtu (26/12/2015) sekitar pukul 04.00 dini hari. Mf ditangkap setelah dilakukan pengembangan oleh polisi terhadap Sa. 

Saat penangkapan pelaku, Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan, yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengamankan 17 orang yang terindikasi ikut dalam pengeroyokan. 

"Kemudian kita kroscek, ternyata yang terlibat 2 orang. Yang lain jadi saksi pengeroyokan," kata Chrisman kepada sejumlah media saat ekspose pelaku pengeroyokan di Polsek Sagulung Senin, (28/12/2015). 

Lanjut Chrisman, masih ada dua orang yang kini masih buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial Is dan R. Keduanya termasuk pelaku yang ikut memukuli korban di Taman Tunas Regency beberapa waktu lalu. 

"Dua orang masih DPO, rata-rata umur 20 tahun. Kita tetap kembangkan dan akan melakukan penangkapan keduanya,"tutur Chrisman lagi. 

Sementara itu, mengenai motif, Chrisman menuturkan sesuai dengan keterangan korban. Korban didatangi pelaku dengan meminta uang untuk tambahan membeli minum-minuman beralkohol. 

"Karena tidak dikasih uang, pelaku pergi dan kembali lagi dengan teman-temannya. Karena korban hanya berdua dengan teman perempuan, korbanpun dianiaya," terang Chrisman. 

Pada penangkapan ini tidak ada barang bukti yang digunakan untuk melukai korban. Sebab pelaku hanya menggunakan sepakan kaki dan tangannya untuk menganiaya. Bukti yang ada hanya luka memar di pelipis kanan korban, yang disesuaikan dengan bukti hasil visum dari RSUD Embung Fatimah. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 tentang pemukulan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Kepada pelaku dikenakan pasal 170. Berkasnya sudah siap dan akan kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkas Chrisman. 

Chrisman juga mengimbau kepada masyarakat Batam, khususnya warga Sagulung untuk menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama-sama. Ia juga mengimbau kepada pemuda-pemudi untuk memilih tempat yang layak untuk dijadikan tempat nongkrong. 

"Jangan nongkrong di tempat-tempat sembarangan. Bila ditemukan akan dibubarkan," tegasnya. 

Editor: Dodo