Abaikan Perda KTR

Anggota DPRD Batam Masih Bebas Santai Merokok di Sidang Paripurna
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 23-12-2015 | 17:55 WIB
anggota-dprd-merokok.jpg
Salah seorang anggota DPRD Batam terpantau masih merokok di ruang rapat paripurna. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tanpa kesadaran yang tinggi kebiasan merokok memang akan susah dihilangkan meskipun banyak peraturan yang sudah diterapkan dengan alasan hidup sehat tanpa asap rokok.

Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengesahkan satu peraturan daerah yang disebut dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, kendati sudah disahkan ternyata peraturan itu tidak lantas langsung dijalankan oleh para wakil rakyat itu, dimana seharusnya bisa memberikan contoh bagi masyarakat. Para anggota Dewan terhormat itu ternyata tak menghormati peraturan yang dibuatnya, dengan masih bebas santai menghisap rokok pada rapat paripurna.

Padahal di dalam layar proyektor sudah jelas tertuliskan 'Ruangan Bebas Asap Rokok' dan 'Aku Bangga Rumahku Sehat Tanpa Asap Rokok'.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Batam yang sekaligus sebagai anggota Pansus KTR, Fauzan tidak membantah bahwa beberapa anggota DPRD masih merokok pada sidang Paripurna tersebut.

Tapi elaknya, Perda tersebut baru akan efektif pada tahun 2016 karena penganggarannya ia katakan pada tahun tersebut sehingga itu menjadi alasannya belum bisa mengefektifkan perda tersebut meski sudah di teken bersama.

"Pada APBD Perubahan 2016 nanti baru dimasukkan," katanya.

Tanggapan yang sama juga disampaikan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan bahwa perda KTR tersebut akan diefektifkan pada tahun 2016. Meskipun ia tetap mengimbau agar tidak merokok sejak disahkannya kemarin.

"Anggarannya kan 2016, ya tapi sebaiknya memang tidak usah merokok," katanya santai.

Sebelumnya, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Batam, Ides Madri dalam laporannya mengatakan bahwa merokok merupakan pemborosan Nasional dan kebiasaan itu sudah terjadi di seluruh Indonesia, termasuk juga di Kota Batam.

"Karena itu Pansus sangat mendukung rancangan perda KTR ini disahkan untuk menciptakan hidup sehat di Kota Batam," kata Ides pada Rapat Paripurna, ke-15 DPRD Kota Batam, Masa persidangan I Tahun Sidang 2015, Senin (21/12/2015)

Kawasan tanpa rokok ia katakan meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lainnya yang ditetapkan.

Editor: Dodo