Pelaku Kabur, Kasus Dugaan Money Politic di Bengkong Sadai Kadaluarsa
Oleh : Romi Candra
Selasa | 22-12-2015 | 10:10 WIB
kodim-dugaan-money-politic.jpg
Dugaan praktik politik uang yang ditemukan oleh aparat TNI saat Pilkada di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyelidikan terhadap indikasi money politic yang ditemukan oleh aparat TNI dan menjadi temuan Panwaslu Batam di Bengkong Sadai oleh salah satu tim sukses Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kepri nomor urut 2, Alex, tidak bisa dilanjukan.

Pasalnya, dalam proses temuan itu tidak terpenuhi formalitasnya, sehingga kadaluarsa atau sudah lewat dari batas tujuh hari setelah dilaporkan. "Prosesnya terkendala dan tidak bisa dilanjutkan karena sudah melebihi waktu yang ditentukan," kata Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Harianto.

Ditambahkan Harianto, kecurangan itu tidak bisa diproses dikarenakan beberapa hal, seperti saksi, yang tidak pernah datang ketika dipanggil. Alex sendiri diketahui sudah tidak berada di Batam sejak kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan (Alex) sudah kabur duluan, sehingga berkasnya tidak lengkap. Informasi yang didapat, sekarang dia berada di Jakarta. Hingga semua terbukti Alex tetap dianggap sebagai saksi," terang Harianto.

Namun ia enggan berkomentar apakah temuan tersebut menguatkan terhadap indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut 2. "Bisa saja hal itu benar, tapi dalam proses kan tidak mungkin menerka-nerka," pungkasnya.

Editor: Dardani