Larang Warga Mencoblos, Panwaslu Batam Polisikan Ketua RW 17 Kelurahan Kabil
Oleh : Romi Candra
Selasa | 22-12-2015 | 09:44 WIB
IMG_20151221_155235.jpg
Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Harianto, (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Batam kembali mendatangi Mapolresta Barelang untuk membuat laporan satu pelanggaran pemilu lainnya, yang terjadi di TPS 23, Kelurahan Kabil, Senin (21/12/2015) sore.


Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Harianto, mengatakan, pelanggaran yang masuk ke dalam tindak pidana pemilu tersebut, melaporkan Ketua KPPS yang juga Ketua RW 17, Eri Junaidi.

"Satu lagi tindak pidana pemilu yang kita laporkan ke Polresta Barelang setelah dilakukan pembahasan dalam Gakumdu," ungkap Harianto.

Dijelaskan, Eri Junaisi yang bertugas di TPS 23 saat pencoblosan dilakukan, melarang salah seorang warga, Purwanto, untuk mencoblos karena tidak memiliki undangan.

"Namun dalam aturannya, warga yang tidak memiliki undangan tetap berhak memilih dengan memperlihatkan KTP dan berdomisili di lokasi tersebut. Namun yang bersangkutan melarang warganya itu meski sudah memberlihatkan KTP-nya," jelas Harianto.

Alasan Eri melarang tersebut, karena Purwanto tidak lagi tinggal lokasi tersebut. "Setelah dicek, KTP-nya memang berdomisili disana. Itu sah-sah saja," tambahnya.

Kejadian itu, dilaporkan oleh Purwanto sendiri ke Panwaslu dan langsung diproses. "Setelah berkas lengkap, kita juga langsung membuat laporan ke kantor polisi," tuturnya.

Eri sendiri, dikenakan Pasal 178 UU nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati, dengan ancaman 24 bulan kurungan. "Sejauh ini, sudah dua tindak pidana pemilu yang dilanutkan laporannya ke pihak berwajib," pungkas Harianto.

Editor: Dardani