Miliki 0,76 Gram Sabu, Musmulyadi Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Senin | 21-12-2015 | 18:43 WIB
musmulyadi-sabu.jpg
Musmulyadi bin Zulkifli, pemilik 0,76 gram sabu jelang didudukkan di kursi pesakitan PN Batam, Dia akhirnya divonis 7 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Musmulyadi bin Zulkifli, pemilik 0,76 gram, sabu dihukum 7 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/12/2015) sore. Ia belum terima putusan itu dan mengaku masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar terdakwa, usai Majelis Hakim membacakan putusan.

Menurut terdakwa, hukuman 7 Tahun penjara terlalu berat. Sementara menurut Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sebanding dengan perbuatannya. "Cuman satu jie aja, masa 7 tahun," ujar Musmulyadi kesal.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Unsur pasal tersebut, lanjutnya telah terpenuhi sesuai fakta dam keterangan saksi dalam persidangan, yang pada pokoknya membenarkan perbuatan terdakwa.

"Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dipotong sejak penangkapan dan penahanan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

"Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan," ujar Wahyu.

JPU Barnad mengaku terima dengan putusan Majelis Hakim. Sebab, hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim sama dengan putusan.

Pada persidangan sebelumnya, Musmulyadi yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang beberapa saat lalu, mencoba membohongi Majelis Hakim. Terdakwa terus berkelit, padahal surat dakwaan yang dibacakan JPU awal persidangan dibenarkan, bahkan tidak menyampaikan keberatan.

Selain berusaha berbohong, dalam persidangan terungkap terdakwa sempat melakukan perlawanan kepada Polisi saat dilakukan penangkapan di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Terdakwa berusaha melepaskan diri dengan cara menggigit tangan polisi.

"Terdakwa sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dari tangan terdakwa kami temukan satu paket sabu seberat 0,67 gram," jelas saksi dari kepolisian di persidangan.

Hasil pemeriksaan, kata saksi, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Maman (DPO) daerah Kampung Aceh, Mukakuning seharga Rp 700 ribu. Selanjutnya, sambung saksi, sabu tersebut akan dijual ke orang lain di Pelabuhan Sekupang.

"Pengakuan terdakwa sudah empat kali membeli dan menjual sabu," ujar anggota Polresta Barelang itu.

Editor: Dodo