Diprotes Saksi, Rekapitulasi Perolehan Suara dari Kecamatan Galang Ditunda
Oleh : Gokli
Kamis | 17-12-2015 | 14:11 WIB
pleno-kpu-batam1.jpg
Suasana rekapitulasi suara di Kantor KPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekapitulasi perolehan suara untuk Gubernur Kepri dari Kecamatan Galang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam ditunda sementara. Sebab, berita acara hasil pleno dari kecamatan tersebut diambil dari kotak suara yang tidak tersegel, Kamis (17/12/2015) siang.

Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Soerya - Ansar (SAH) protes. Mereka meminta pertanggungjawaban KPU dan Panwaslu Batam karena dianggap telah melanggar aturan. "Ini pelanggaran, kami keberatan," kata Erna, salah satu satu saksi Paslon SAH.

Menganggapi protes dari saksi, Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu, menyarankan agar KPU menunda rekapitulasi perolehan suara dari Kecamatan Galang untuk sementara. Ia juga menyarankan agar rekapitulasi dilanjut ke kecamatan lainnya.

"Sembari kita memikirkan solusinya, untuk Kecamatan Galang dipending dulu, kita lanjut ke kecamatan lainnya dulu," kata Suryadi.

Saran Panwaslu Kota Batam tampaknya tak juga bisa diterima saksi paslon SAH. Mereka terus mendesak dan menuding para penyelenggara Pemilu di Batam telah melanggar aturan.

"Ada apa ini? Sudah jelas-jelas pelanggaran, KPU jangan seenaknya saja," ujar Erna.

Mengantisipasi agar suasana tidak memanas dan berhubung sudah waktunya untuk istirahat, shalat dan makan siang, Ketua KPU Kota Batam Agus Setiawan pun menskorsing rapat pleno. "Rapat rekapitulasi diskorsing. Kita isoma dulu," ujarnya.

Untuk diketahui, sampai pukul ‎12.48 WIB, KPU Kota Batam sudah selesai merekap perolehan suara dari lima kecamatan, masing-masing Batam Kota, Batuaji, Batuampar, Belakang Padang, Bengkong, dan Bulang. Sementara Galang masih tertunda, dan Sekupang, Lubuk Baja, Nongsa, Sagulung, serta Seibeduk belum diplenokan.

Editor: Dodo