Ada 235 Kasus Anak Bermasalah Hukum di Kepri Selama 2015
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 16-12-2015 | 14:58 WIB
agus_setiawan_bapas.jpg
Agus Setiawan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang mencatat, periode Januari hingga Desember 2015, Anak Bermasalah Hukum (ABH) di Provinsi Kepulauan Riau mencapai 235 kasus.

Agus Setiawan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpinang merincikan, jumlah ABH di Kabupaten Bintan sebanyak 22 kasus, Kabupaten Anambas dan Natuna sebanyak 15 kasus, Kota Tanjungpinang sebanyak 40 kasus dan di Kota Batam sebanyak 158 kasus.

"Kasus ABH tertinggi itu masih di Batam sebanyak 158 kasus anak," kata Agus kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (16/12/2015).

Lanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 118 kasus diselesaikan dengan cara diversi. Sedangkan 117 kasus diproses secara hukum dengan rincian 96 kasus sudah vonis dan 21 kasus sedang menunggu proses persidangan.

"Kasus yang paling dominan itu adalah tindak pidana pencurian termasuk jambret mencapai 80 persen. Untuk kasus cabul tidak banyak," terang Agus.

Ia menilai, berdasarkan data yang dihimpun, kasus anak bermasalah hukum dari tahun ke tahun di Kepri selalu mengalami peningkatan. Dimana Pada 2013 hanya 142 kasus anak, tahun 2014 mengalami peningkatan jadi 161 kasus anak dan di tahun 2015 ini terjadi peningkatan cukup signifikan menjadi 235 kasus.

"Meski grafiknya dari tahun ke tahun itu meningkat, harapan kita di tahun 2016 mendatang tentunya akan menurun kasus anak di Kepri," tuturnya.

Ditambahkan Agus, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Bapas selama ini, peningkatan kasus anak bermasalah hukum disebabkan faktor pergaulan, kurangnya Pegawasan orang tua, faktor ekonomi dan pendidikan.

"Rata-rata anak bermasalah hukum itu tidak sekolah. Jadi pendidikan itu sangat penting sekali untuk anak," tutupnya.

Editor: Dodo