Pemko Batam Diminta Awasi Gelper Tanpa Izin
Oleh : Hadli
Selasa | 15-12-2015 | 18:12 WIB
gel.jpg
Pemko Batam diminta awasi  gelper tanpa izin (foto :ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai pihak yang mengeluarkan izin Gelanggang Permainan (Gelper) Polda Kepri meminta Pemko Batam melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mengawasi Gelper yang berizin dan tidak berizin.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah agar Satpol PP mengawasi gelper yang beroperasi mengantongi izin atau tidak," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing di Polda Kepri, Selasa (15/12/2015).

Adi mengatakan, hasil rapat bersama dengan Pemerintah pada 24 September 2015 lalu diketahui, sebanyak 24 izin gelper yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam. "Diluar jumlah itu, kami tidak tau sudah berkembang berapa banyak. Yang beri izin Pemko, Pemko juga yang harus mengawasi, sesuai penegakan Perda," tuturnya.

Adi menyatakan, pihaknya akan mengamankan orang dan menyegel lokasi gelper, apabila terindikasi melakukan perjudian. "Kalau dari sisi perizinan di BPM. Tapi kalau ada indikasi judi, kita langsung amankan. Baik itu yang berizin atau-pun tidak," tegas Perwira tiga melati ini.

Lebih jauh dikatakan, hingga November 2015 kemarin, Polda Kepri telah menyegel sekitar 10 gelper di beberapa kawasan di Kota Batam, karena terindikasi melakukan pelanggaran jeda dan perjudian. "Kasus gelper yang terakhir di Botania masih berjalan," paparnya mengakhiri.

Seperti diketahui, gelper di Botania digerebek Polda Kepri beberapa waktu lalu. Dari enam tersangka yang diantaranya kasir, pengelola dan sekuriti, juga didapati satu orang berstatus PNS dilingkungan BP Batam, dan kini masih mendekam diruang tahanan Polda Kepri.


Editor : Udin