Komplotan Penipu Pencari Kerja Dijebloskan ke Penjara Setahun
Oleh : Gokli
Selasa | 15-12-2015 | 17:12 WIB
vonis-penipu-pencaker.jpg
Tiga terdakwa penipuan terhadap pencari kerja meninggalkan ruang sidang PN Batam usai divonis 1 tahun. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Cahaya Martunis, Sarifah dan Elisa Riska Susanti, komplotan penipu terhadap ratusan pencari tenaga kerja (pencaker) di Batam divonis 1 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, Selasa (15/12/2015) sore.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam amar putusannya menyatakan unsur pasal 378 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah terbukti. Fakta persidangan dan keterangan saksi pada intinya membenarkan perbuatan terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus menyediakan pekerjaan.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata Wahyu.

Atas putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan terima.

Pada persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan JPU meneranhkan, sedikitnya 300 korban yang dijanjikan pekerjaan di PT Karya Sarana Nusantara (KSN) tertipu. Para korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu dan Rp 600 ribu per orang.

Para terdakwa menjanjikan pekerjaan terhadap korban sebagai Operator dan Satpam. Untuk operator, korban dimintai uang sebanyak Rp 350 ribu, sementara untuk menjadi Satpam diwajibkan membayar Rp 600 ribu.

"Saya dijanjikan bisa masuk kerja di PT KSN dengan membayar Rp 350 ribu. Uang itu disebut untuk memuluskan hasil tes kesehatan dan pembelian seragam kerja," kata saksi Alex, salah satu korban.

Editor: Dodo