Kasus Korupsi Alkes RSUD Tanjunguban dan Penyerobotan Lahan SBP Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Selasa | 15-12-2015 | 15:58 WIB
i.jpg
AKP Andri kurniawan Kasatreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyidik Polres Bintan belum menyerahkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Tanjunguban dengan tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


Selain itu, yang juga belum diserahkan kasusnya itu adalah kasus penyerobotan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) di Jalan Raya Desa Busung oleh Subur Djati dan Asmarahman. 

"Kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Tanjunguban dan kasus penyerobotan lahan milik SBP Lobam, belum dilimpahkan ke Kejaksan dan sampai saat ini masih menyiapkan berkas serta berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui  Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah, selasa (15/12/2015).

Andri menjelaskan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, dua tersangkanya memang sudah ditahan dan sudah dilakukan perpanjangan penahanan. Begitu juga dengan kasus penyerobotan lahan, di mungkinkan dalam waktu dekat kedua kasus ini. Sudah di limpahkan kepada kejaksaaan.

"Kita masih melengkapi serta berkoordinasi dengan kejaksaan, kita menyakini dalam beberapa hari kedepan kedua kasus ini. Sudah dilimpahkan kepada kejaksaan," terangnya.

Sebegaimana diketahui dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Tanjunguban yang sudah ditahan sejak, jumat (6/11/2015). Sudah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan.
 
"Kalau untuk dua tersangka dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan, yang di tahan sejak awal bulan lalu. Penahanan sudah dilakukan perpanjangan penahanan tahap pertama," ungkapnya Inpektur satu Awal Harahap Kaur Bin Ops satreskrim Polres, Bintan (26/11/2015)

"Penahan dua tersangka tersebut sekaligus menjawab adanya kesan kalau dalam bulan sepetember dan oktober 2015, kasus korupsi tersebut agak dingin. Artinya bukan berarti kasus tersebut berhenti di tingkat penyidikan, karena hanya menunggu waktu serta proses lebih lanjut dari penyidik," tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes RSUD Kepri di Tanjunguban, kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp1.061.000.000.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.

Sebaliknya, Kepolisian Resor Bintan sudah menetapkan Subur Djati Pungusaha asal Bintan Utara  sebagai tersangka, terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) oleh seorang pengusaha di Jalan Raya Desa Busung yang dilaporkan oleh Partono, karyawan SBP ke Polsek Bintan Utara pada November 2011 silam.

"Sejak sekitar satu bulan lalu, dia (Subur Djati, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Senin (7/12/2015).

Andri menyampaikan penyidik saat ini, masih menyiapkan berkas  untuk proses selanjutnya di kejaksaan negeri Tanjungpinang. "Yang jelas proses hukumnya tetap berlanjut dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menunggu proses lebih lanjut, semoga dalam waktu dekat sudah bisa di limpahkan kepada kjejaksaan," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, permasalahan tersebut memang sudah lama dilaporkan oleh pihak pemilik lahan. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan permasalahan yang diduga diserobot oleh tersangka dan sekitar bulan lalu baru.

Walau kasus itu sudah hampir empat tahun lalu dilaporkan, namun kasusnya tetap ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan serta penegakan hukum bagi Polri.

Editor: Dardani