PH Perompak MT Orkim Harmony Sebut Dakwaan JPU Kabur
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-12-2015 | 09:11 WIB
IMG_20151214_154618.jpg
PH, perompak Kapal Tanker MT Orkim Harmoni menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tantimin, penasehat hukum (PH) empat terdakwa perompak kapal tanker MT Orkim Harmony sebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur. Hal ini disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan, Senin (14/12/2015) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


Empat perompak yang didakwa melanggar Undang-Undang Pelayaran itu, kata Tantimin tidak bisa diadili di PN Batam. Sebab, kejadian tersebut berada di luar perairan Indonesia.

"Dalam dakwaan JPU tidak diurai secara cermat, siapa sebenarnya pemilik kapal MT Orkim Harmony itu. Selain itu, tidak pidana juga terjadi di luar wilayah Indonesia," kata Tantimin, dalam eksepsinya.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Wawan Setyawan meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim. Ia mengaku akan membuat tanggapan secara tertulis.

Sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing Kasman Kesi alias Yopi, Hermius Geze, Immanuel Lassa alias Melky, dan Herry Lahia alias Opo. Mereka terlibat melakukan perompakan Kapal Tanker MT Orkim Harmony berbendera Malaysia sekitar bulan Juli 2015 lalu. 

Saat beraksi, keempat terdakwa menggunakan Kapal TB Malabo/TB AA Sembilandari. Mereka berangkat dari Pantai Stress Batam menuju OPL.

Jika berhasil, masing-masing terdakwa akan mendapat upah 25 dolar singapur per metrik ton. Sementara, Kapal MT Orkim Harmony kala itu membawa muatan sebanyak 6.000 mega ton dan hilang kontak pada titik 02º 08,9 Utara - 104º 27,3 Timur atau sekira 17 neutical mile barat daya Pulau Alur, Malaysia.

Editor: Dardani