Sidang Kasus Penipuan Rp36 Miliar di PN Batam

Koh Hock Liang Berkelit Tak Tahu Ada Selisih Laporan Keuangan dengan Hasil Penjualan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-12-2015 | 08:26 WIB
IMG_20151214_153755.jpg
Koh Hock Liang saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terdakwa pengelapan dana penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang sebanyak Rp36 miliar, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/12/2015) sore. Ia dihadapkan ke persidangan untuk mendengat keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Along, saksi yang dihadirkan JPU di persidangan menjelaskan, sejak April 2011 - April 2014, ada selisih sekitar Rp36 miliar lebih antara hasil penjualan besi scrap dari PT EMR ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan KSD dengan laporan keuangan. Hasil penjualan yang dilaporkan lebih sedikit dibanding hasil pembayaran dari PT BMS dan PT KSD.

"Hasil penjualan yang dilaporkan tidak sesuai dengan hasil penjualan yang diterima dari PT BMS dan PT KSD. Terungkap setelah dilakukan audit," kata dia.

Selain itu, sambung Along, dalam laporan keuangan perusahaan, nama PT KSD tidak dimasukkan sebagai pembeli. Tetapi yang dimasukkan nama perusahaan lain, yakni PT Gunung Raja Paksi.

"Cek pembayaran yang kita terima tetap saja dari PT KSD. Tapi, bos perintahkan agar nama PT KSD dalam laporan diganti menjadi PT Gunung Raja Paksi," jelas dia.

Keterangan saksi ini, kata terdakwa tak sepenuhnya benar. Menurut dia, besi scrap dari PT EMR tidak pernah dijual ke PT KSD.

Namun, soal cek pembayaran dari PT KSD, saksi sama sekali tak bisa memberikan komentar. "Saya tak perhatikan cek itu dikeluarkan siapa. Saya juga gak perhatikan kalau ada selisih laporan dengan hasil penjualan," elaknya.

Dalam persidangan, JPU Wawan Setyawan menghadirkan tiga saksi. Tetapi, karena saktu sudah sore, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik terpaksa menunda pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, sampai Rabu (16/12/2015).

Usai persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andi Wahyudin, menyampaikan perkara tersebut terkesan dipaksakan ke rana pidana. Selain terdakwa sebagai Direktur, ia juga merupakan salah satu pemilik saham di PT EMR Tanjunguncang.

"Harusnya bisa diselesaikan dengan RUPS dulu, tidak langsung ke rana pidana. Ini kriminalisasi," kata dia.

Editor: Dardani