ABG Korban Trafficking Dua Minggu Dipaksa Temani Pria Mabuk di Bar JN
Oleh : Hadli
Kamis | 10-12-2015 | 15:57 WIB
abg-trafficking.jpg
Dua ABG asal Karimun saat berada di Mapolda Kepri untuk membuat laporan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua wanita korban tafficking, O alias S (15) dan D (16), mengaku sudah dua minggu dipekerjakan di bar JN Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa.

"Menurut pengakuannya, S sudah 2 minggu dipekerjaan di Bar JN. Semasa itu iya dipapksa melayani tamu-tamu yang minum (alkohol)," kata paman korban, Aldi Saputra kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/12/2015). 

Ia mengaku tidak mengetahui apakah keponakan  dan rekannya yang sama berasal dari Kabupaten Karimun juga dipaksa melayani nafsu bejat pria di sana. Karena, keduanya masih belum mau bicara. 

"Tapi tempat itu kita sama-sama tahu, 'sarang hantu'. Makanya kami buat laporan di SPKT Polda Kepri," tutur dia kembali. 

Namun menurut dia, selain keduanya ada juga beberapa ABG yang dipekerjakan di bar tersebut. "Sepertinya ada 5 orang termasuk keponakan saya dan temannya, tapi saya datang hanya untuk keluarga saya. Yang lain saya tidak mau ikut campur," kata dia kembali. 

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Edy Santoso mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. 

"Saksi dan korban sudah kita ambil keterangannya," kata dia singkat via telepon, Kamis siang. Baca: Dua ABG Korban Trafficking Lapor ke Polda Kepri

Sebelumnya, O alias S (15) D (16) berhasil di bawa keluar oleh keluarga dari Bar JN Teluk Mata Ikan setelah tiga minggu tidak pulang dari rumhnya di Kabupaten Karimun, Rabu (9/12/2015) dini hari. 

Bersama keluarga dan kerabat, S dan D membuat laporan di ke SPKT Polda Kepri. Laporannya mendapat respons dari polisi dan ditindaklanjuti dengan pengambilan keterangan. 

Editor: Dodo