Sebelum Menggugat ke MK, Pelajari Dulu Aturan Ini
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 08-12-2015 | 20:57 WIB
PL.jpg
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertarungan dalam Pilkada tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Namun bagi yang kalah, masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstusi (MK) bila tak puas pada hasil perolehan suara, Selasa (8/12/2015).


Namun, Paslon pemohon harus betul-betul mencermati peraturan Mahkamah Konstusi (MK) Nomor 1 tahun 2015  tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Batam.

Demikian ungkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Divisi Hukum, Yudi Kornalis, mengatakan, ada beberapa syarat bagi Paslon pemohon yang akan mengajukan permohonan dalam perkara hasil pemilih Walikota Batam.

"Pemohon paslon yang bersangkutan paling lambat mengajukan ke MK itu dalam waktu tenggang 3 kali 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan," ujar Yudi Kornali kepada BATAMTODAY.COM. 

Dalam tahapan penetapan di tingkat KPU Batam dijadwalkan pada 16-18 Desember. Menurut Yudi kalau penetapanya pada 16 tentu paslon paling lambat mengajukan ke MK itu pada 19 Desember.

"Kalau lebih dari batas itu pemohon (Paslon-read) tidak bisa mengajukan permohonan dalam perkara hasil pemilih Walikota Batam. Serta pengajuan gugatan dalam bentuk bahasa Indonesia, identitas paslon harus dilengkapi dan menggunakan kuasa hukum," katanya.

Tidak hanya itu pasangan calon sebagai pemohon juga harus melengkapi alat bukti, minimal dua, baik bentul surat atau dalam bentuk tulisan.

Namun demikian MK sudah menetapkan rumus sebagai acuan bagi paslon atau pemohon untuk mengajukan gugatan, yaitu dilihat dari jumlah penduduk.

Seperti Kota Batam jumlah penduduknya lebih dari 1 juta. Artinya diatas 1 juta penduduk, rumus yang digunakan kota Batam menurut peraturan MK itu menggunakan 0,5 persen. "Jadi rumusnya itu dari jumlah penduduk. Bukan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Yudi

Nantinya, kata Yudi 0,5 persen akan dikalikan dari paslon yang perolehan suaranya lebih tinggi. Dan perbedaan selisih suara dari paslon C dan D.

Yudi mencontohkan, paslon C mendapatkan suara 300 ribu sementara D mendapatkan 350 ribu. Sedangkan perbedaan selisih 50 ribu suara. Nanti suara tertinggi akan yaitu 350 ribu suara dikalikan 0,5 persen.

"Apabila hasilnya lebih tinggi dari selisih 50 ribu suara. Paslon yang kalah tidak boleh mengajukan gugatan ke MK. Dalam rumus hasilnyaa harus dibawah 50 ribu suara, baru paslon bisa mengajukan gugatan," tutur Yudi.

KPU Batam sendiri tetap mengacu pada peraturan MK apabila ada paslon tidak puas hasil keputusan KPU Batam terkait hasil putusan.

"Dengan adanya peraturan ini, kita bisa meredam paslon yang akan mengajukan ke MK dan kinerja KPU sendiri juga mengacu pada MK," pungkasnya.

Editor: Dardani