Boleh Demo di Minggu Tenang, Asal Ada Pemberitahuan
Oleh : Hadli
Selasa | 08-12-2015 | 08:27 WIB
IMG_20151105_092558.jpg
Kepala Operasi Daerah Wilayah Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang atau masyarakat diluar konteks Pemilu atau Pemilukada dalam masa tenang menjelang pencoblosan diperbolehkan.  Asalkan sebelum melakukan aksi, telah mendapat persetujuan atau izin.

"Kalau tidak ada pemberitahuan akan dibubarkan, kalau ada izin akan kami amankan (pengamanan)," kata Kepala Operasi Daerah Wilayah Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena, Senin (7/12/2015).

Anang menuturkan, masa tenang yang dimaksud yakni sudah tidak ada lagi paslon atau pendukung melakukan kampanye. Termasuk adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang ditengah-tengah masyarakat.

"Kecuali pada saat aksi demo ada yang menyerukan dukungan kepada salah satu paslon atau menggunakan APK  saat demo,maka hal itu yang tidak diperbolehkan," ujar Direktur Ditsabhara Polda Kepri ini kembali.

Sebelumnya, di hari kedua masa tenang Pilkada ini, ratusan massa dari Asosiasi Pengelola Kios Air Batam (ASPEKAB) bersama masyarakat 'ruli' di Kota Batam, menggeruduk kantor PT Adya Tirta Batam (ATB) di Sukajadi. Mereka menolak sistem pengelolaan aliran air bersih yang baru.

Aksi itu tentunya menimbulkan tandanya besar dari sebagian masyarakat. Bukan karena tuntutan air, namun dikarenakan saat ini masih dalam masa tenang menjelang Pemilu Kada serentak 9 Desember mendatang.



Editor : Udin