APK di Sekitar TPS Harus Disingkirkan
Oleh : Hadli
Selasa | 08-12-2015 | 08:13 WIB
IMG_20151105_092558.jpg
Kepala Operasi Daerah Wilayah Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) diimbau menjauhkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang ikut dalam pertarungan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

"Anggota yang melihat adanya APK milik calon, dapat mengambil tindakan dengan menggeserkan APK dari TPS," kata Kepala Operasi Daerah Wilayah Kepri, Komisaris Besar Polisi Anang Sumpena usai apel pergeseran personil, Senin (7/12/2015) didataran Engku Putri Batam Center.

APK milik Paslon itu, kata Anang lagi, bisa berupa stiker atau cat yang menempel di mobil atau sepeda motor.Termasuk spanduk dan baliho dan selebaran yang memberikan dukungan kepada paslon. "Juga baju dukungan kepada paslon yang digunakan masyarakat saat pemilihan, tidak dibenarkan," tambah mantan Kasat Brimob Gorontalo ini.

Dia menegaskan, bila ada pihak yang tidak bersedia membawa jauh - jauh ‎APK saat mendapat teguran dari petugas, maka akan dipaksa. "Kalau yang punya alat praga tidak mau menggeserkan mobil,motor, baju dan sepanduk tersebut, maka akan diambil tindakan paksa," tuturnya.

Di kesempatan itu,  Direktur Ditsabhara Polda Kepri ini menegaskan agar anggota yang terlibat dalam pengamanan langsung di TPS, tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi). Larangan itu juga berlaku kepada Pamen dan Pama yang terlibat pengamanan di TPS.

Editor : Udin