Selundupkan 201 Gram Sabu, Warga Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Selasa | 01-12-2015 | 12:46 WIB
sabu-malaysia-aduk.jpg
Tersangka WCT (bersebo) mengaduk sabu saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - CWT (31) warga negara Malaysia nekat membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 201 gram ke Indonesia. Pria dengan nomor paspor A36402444 itu ditangkap di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center pada Senin (19/10/2015) malam pukul 20.00 WIB. 

"Tersangka ditangkap petugas Ditpam dan Bea dan Cukai karena dicurigai saat melintas mesin X-ray di Terminal Pelabuhan Batam Center," kata AH  Pengabean, Kasub Pencegahan BNNP Kepri dalam eksposnya di Gedung BNNP Kepri, Batubesar, Nongsa, Selasa (1/12/2015). 

Dari pemeriksaan kepada pemilik tanda pengenal (KTP) bernomor 841123105555 itu ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang disimpan dalam kaos kaki yang digunakan. 

"Petugas juga menemukan sebuah amplop berisi kristal dibalik celana dalam tersangka. Total yang ditemukan ada tiga paket sabu yang telah dipecah menjadi paket kecil dengan total keseluruhan sebanyak 201 gram," terang dia. 

Hasil pemeriksan BNNP Kepri, pria kelahiran Selangor 23 November 1984 itu nekat membawa sabu ke Indonesia karena terbelit utang. Atas perintah Mr X (DPO) berkewarganegaraan Malaysia, sabu itu diseludupkan melalui Pelabuhan Stulang Laut. 

"Satu orang lagi DPO merupakan warga negara Indonesia. Perannya sebagai penjemput. Berdasarkan arahan dari jaringan sindikat naroba di Batam, setibanya tersangka di pabuhan Batam Center Sabu tersebut akan angsung dijemput," tuturnya. 

Tersangka, lanjut AH Pengabean, mengaku baru pertama kali menyeludupkan narkoba ke Indonesia. Pengakuan itu juga terlihat dari cop paspor yang dikeluaran pejabat di kantor Calawangan Kulaijaya pada 19 Oktober 2015. 

"Bisa dikatakan, paspor yang dibuat tersangka hanya untuk menyeludupkan sabu ini. Di Malaysia tersanga bekerja sebagai sopir," kata dia menjawab BATAMTODAY.COM

Berdasarkan surat pemusnahan yang dikeluarkan pengadilan, barang bukti sebanyak 201 dimusnahkan BNNP Kepri disangsikan petugs Ditpam BP Batam, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Pengadilan serta pihak Kepolisian Daerah Polda Kepri. 

Sebelum dimusnahkan ke dalam tong berisikan air panas, barang bukti yang dimusnahkan 187,5 gram, sebanyak 13,5 gram untuk pembuktian di pengadilan. 

"Tersangka mengetahui hukum di Indonesia yang memberlakukan hukuman mati kepada penyelundup narkotika. Maka, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 tentang Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tutupnya.‎

Editor: Dodo