Proses Hukum Berlanjut

Satgas Rajawali SPSI yang Diamankan Polisi Sudah Dipulangkan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 26-11-2015 | 15:57 WIB
rajawali-periksa.jpg
Anggota Satgas Rajawali yang diamankan saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, kemarin. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para buruh yang tergabung dalam Satgas Rajawali Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diamankan karena melakukan sweeping, sudah dipulangkan. Namun untuk proses hukumnya, terus berlanjut.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh merupakan hak mereka dan aparat tetap memberikan pelayanan agar berjalan lancar.

Namun, unjuk rasa yang dilakukan juga harus sesuai peraturan yang ditetapkan, jangan merugikan pihak lain. Sepuluh orang anggota Rajawali yang diamankan itu, mereka telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Mereka kemarin teriak-teriak di luar perusahaan dan kemudian dihalau. Memang mereka tidak melakukan pengrusakan, hanya perbuatan tidak menyenangkan," kata Asep, Kamis (26/11/2015).

Meskipun mereka sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut. Para buruh yang diamankan itu tetap diharuskan wajib lapor. "Mereka dikembalikan tadi malam, sekitar pukul dua belas," tambah Asep.

Untuk aksi-aksi yang dilakukan para buruh, akan dikaitkan dengan pidana umum. Ia juga mengimbau pada perusahaan, jika ada buruh yang memaksa masuk dan melakukan penganiayaan, segera dilaporkan.

Sebelumnya, 10 orang anggota SPSI yang tergabung dalam tim pengawalan massa saat melakukan demo, yang dinamai Rajawali, diamankan petugas kepolisian. Mereka dituduh telah melakukan sweeping ke perusahaan yang ada di kawasan Batuampar, Rabu (25/11/2015).

Keterangan yang didapat, sepuluh orang tersebut dihadang petugas saat melaju bersama ratusan buruh lainnya di Simpang Jam, menuju Kantor Wali Kota Batam. Baca: Dituduh Lakukan Sweeping, 10 Anggota Rajawali dari SPSI Diamankan Polisi

"Yang dicegat hanya kami saja, kawan-kawan yang lain disuruh lanjutkan perjalanan ke kantor wali kota. Kami dituduh lakukan sweaping ke salah satu perusahaan di Batuampar," terang Edi, salah satu anggota Rajawali yang ikut diamankan.

Editor: Dodo