Dua Polisi Pemeras Penonton Konser DWP Diganjar Demosi 8 Tahun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 04-01-2025 | 10:08 WIB
04-01_karo-penmas-polri_03493488.jpg
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap DF dan S dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi.

Dalam persidangan, ada 8 orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. "Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Januari 2025.

Sementara untuk pelanggar S, disidang oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi.

Materi persidangan menjelaskan bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP. Keduanya mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," kata Trunoyudo

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun.

Selain itu pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S. "Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Sementara itu, sejauh ini sudah ada tiga anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait kasus pemerasan tersebut.

Yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sumber: RMOL
Editor: Gokli