Ribuan Buruh Batam Kembali Duduki Kantor Wali Kota Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 25-11-2015 | 12:45 WIB
tolak-pp-rabu.jpg
Ribuan buruh menduduki depan Kantor Wali Kota Batam menolak PP 78 dan menuntut revisi UMK, (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan bersama serikat pekerja lainnya kembali menduduki jalan Engku Putri depan kantor Wali Kota Batam.

Para buruh kembali meyampaikan tuntutan yang sebelumnya yaitu mendesak Pemerintah untuk mencabut dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.

"Kami juga menuntut agar Gubernur Kepri segera merevisi surat keputusan UMK Batam dan mengesahkan berdasarkan dewan pengupahan," kata Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Suprapto, Rabu (24/11/2015)

Meskipun sudah berorasi dari pagi hari, sampai pukul 12.10 WIB, para buruh tak juga ditemui oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan ataupun Wakil Wali Kota Batam, Rudi.

Sementara, pasca kericuhan yang sempat terjadi kemarin, gedung DPRD Batam dijaga ketat oleh Kepolisian dan dibantu dengan anggota Satpol PP dengan atribut pengamanan lengkap.

Editor: Dodo