Pembalak Hutan Lindung Dam Duriangkang Divonis 1 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 23-11-2015 | 20:14 WIB
IMG_20151019_141934_edit.jpg
Jefriden bin Hanurung dan Ade bin Adong, terdakwa pembalak hutan lindung di Dam Duriangkang Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jefriden bin Hanurung dan Ade bin Adong, terdakwa pembalak hutan lindung di Dam Duriangkang, Kecamatan Seibeduk divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/11/2015) sore.


Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dalam amar putusannya menjatuhi hukuman untuk terdakwa Jefriden selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Ade (dituntut terpisah) dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa bersalah turut serta melakukan tindak pidana, melanggar pasal 82 ayat (1) Huruf b, jo pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Wahyu.

Hukuman penjara yang dijatuhi terhadap kedua terdakwa, sambung Wahyu, dipotong mulai dari terdakwa ditangkap dan ditahan. Sebab, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Jefriden bin Harung dan Ade bin Adong, dua terdakwa pembalak hutan, berkelit saat diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/10/2015) sore. Kedua terdakwa berdalih hanya menebang pohon yang sudah mati.

"Ada 10 batang pohon yang sudah kami tebang. Pohon itu mau dijadikan kusen pintu," kata Jefriden kepada majelis hakim.

Pria yang mengaku sebagai nelayan itu juga berdalih pohon yang akan dijadikan kusen itu hendak dipakai sendiri membangun rumahnya. Padahal, keterangannya di hadapan penyidik mereka disuruh atau dimodali seseorang bernama Jasman.

"Tak ada yang menyuruh. Kayu itu mau kami pakai untuk rumah," dalih Jefriden lagi. Baca juga: Ditpam BP Batam Amankan Kayu dan Tujuh Pelaku Pembalakan Liar di Duriangkang

Editor: Dardani