Pengedar DVD Porno Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 23-11-2015 | 19:44 WIB
IMG_20151123_162635_edit.jpg
Lukman Hakim memasuki ruang sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lukman Hakim Lubis, terdakwa pengedar DVD Porno divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dijatuhi hukuman 2 Tahun 4 bulan dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.


Majelis Hakim Sarah Louis, Arif Hakim dan Tiwik menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 29, Jo pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 2 Tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak bisa dibayar akan diganti 4 bulan kurungan," kata Sarah, membacakan putusannya, Senin (23/11/2015) sore di PN Batam.

Selain melakukan tindak pidana, kata Sarah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan bisa merusak mental masyatakat. Tetapi, sambungnya, terdakwa telah menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Menyatakan barang bukti 158 keping DVD Porno yang dijadikan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan dalam persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 Tahun penjara. Pasalnya, keterangan saksi yang pada intinya memberatkan terdakwa tidak dibantah dan dibenarkan.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 29, jo pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Subsidair pasal 32, jo pasal 6 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Wawan mendakwa Lukman Hakim Lubis.

Editor: Dardani