Besok, Buruh Batam Kembali Turun ke Jalan Tolak PP 78
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 23-11-2015 | 17:27 WIB
suprapto-spmi-baru.jpg
Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan buruh Kota Batam akan kembali menggelar unjuk rasa menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 segera dicabut.

Sekretaris Konsulat Cabang (KC) Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan bahwa tetap menolak PP No. 78 Tahun 2015 dan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Kepri.

"Sekitar 30-50 buruh yang akan kita turunkan, di seluruh kawasan Industri yang ada di Batam," kata Suprapto saat dihubungi, Senin (23/11/2015).

Namun ia belum bisa mengatakan dimana akan dipusatkan untuk berorasi menyampaikan tuntutannya tersebut, tapi ia pastikan seluruh buruh yang ada di Batam akan diturunkan.

Karena dijelaskannya, tidak hanya dari FSPMI saja melainkan seluruh aliansi dari serikat buruh di Batam seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) akan bergabung menjadi satu.

Menurutnya aksi turun ke jalan ini, dengan target Gubernur, serta pemerintah pusat, untuk menolak PP 78, yang dirasa membuat upah buruh, semakin murah, dan tak cukup untuk kehidupan layak.

"Dewan Pengupahan Kota sudah setuju. Kenapa diganti PP 78. Walaupun sudah ditetapkan, kami harap, pemerintah pusat juga bisa melihat, bahwa kami menolak rezim upah murah bagi buruh," tegasnya.

Editor: Dodo