Penggusuran Ruli depan Oasis Dilakukan karena Masyarakat Tak Mau Ganti Rugi
Oleh : Romi Chandra
Senin | 23-11-2015 | 15:12 WIB
tobertua-simanjuntak.jpg
Pengelola PT Jaya Mandiri Sejahtera (JMS), Tobertua Simanjuntak.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggusuran yang dilakukan rumah liar (ruli) di Jalan Duyung, komplek Orchid Mas, depan Hotel Oasis oleh tim terpadu, disebabkan sebagian kecil masyarakatnya tidak mau pindah dan enggan menerima ganti rugi.

Padahal, menurut pengelola PT Jaya Mandiri Sejahtera (JMS), Tobertua Simanjuntak, mengatakan, pihaknya selaku pemilik lahan seluas 1,25 hektar itu, telah berupaya mencarikan solusi terbaik dalam masalah ini. Baca: Hitungan Menit, Ruli Depan Hotel Oasis Rata dengan Tanah

Upaya yang dilakukan sejak satu tahun lalu, sudah menghabiskan biaya sekitar Rp 3 miliar unuk mengganti rugi pada masyarakat yang tinggal di lahan mereka. "Kami sudah siapkan kavling yang dibeli pada Otorita Batam, setiap KK mendapat lahan seluas 6 kali 10 meter persegi. Kami juga menyediakan uang sagu hati Rp 5 juta per KK," terang Tobertua, Senin (23/11/2015).

Dilanjutkan, setelah dilakukan koordinasi, sekitar 186 KK sudah menerima dan mau pindah. Sementara yang menolak tinggal 87 KK. "Mereka menuntut agar kami menyediakan sebagian lahan itu dan membangun rumah siap huni, baru mereka mau pindah. Dari mana datangnya aturan itu? Mereka juga tidak punya sertifikat tanahnya," tegasnya.

Sebelum penggusuran dilakukan, permasalahan ini sudah ia serahkan pada Ditpam BP Batam. Mereka sudah menunggu jawaban dari masyarakat untuk menyetujui ganti rugi yang diberikan hingga Jumat (20/11/2015) kemarin, namun tidak ada jawaban.

"Mereka tidak memiliki itikad baik, dan mau dilakukan penggusuran. Sekarang kami tidak akan menganti rugi lagi untuk mereka yang rumahnya sudah digusur," pungkasnya.

Editor: Dodo