Pemilik Pil Ekstasi Dibui 15 Tahun, Pemilik Sabu 1,5 Kg Hanya 20 Tahun
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 20-11-2015 | 20:42 WIB
IMG_20151118_153436.jpg
Inilah Majelis di PN Batam yang menghukum berat dan ringan terdakwa pidana narkotika. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dwi Kuswoyo bin Suroso, terdakwa yang ditengarai pemilik home industri pembuatan pil ekstasi di Batam dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi 8 tahun dibanding tuntutan Jaksa, yang hanya menuntut 7 tahun penjara.


Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis (30/4/2015) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh Majelis Hakim, Sarah Louis, Syahrial Harahap dan Tiwik. Majelis ini yakin terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 129 huruf a dan kedua pasal 111 ayat (1), UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Majelis yang diketuai Sarah Louis itu sempat menjadi buah bibir di kalangan pengunjung sidang di PN Batam. Banyak yang memuji lantaran menjatuhi hukuman yang berat bagi para bandit narkoba.

Sekitar tujuh bulan kemudian, atau tepatnya Rabu (17/11/2015), Majelis Hakim Sarah Louis, Syahrial Harahap dan Tiwik kembali menjatuhi hukuman terhadap warga negara Malaysia, pengedar atau kurir yang membawa sabu ke Batam seberat 1.550 gram. Tapi, hukuman yang dijatuhi Majelis itu bukan lebih berat dari tuntutan Jaksa, melainkan lebih ringan.

Terdakwa, Chiew Han Lun alias Alun alias Alex dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar, subsider kurungan 3 bulan. Ia diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan menyakini Chiew Han Lun alias Alun aliax Alex bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009. JPU Wawan pun menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan Majelis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan, memaksa JPU Wawan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui PN Batam. Jaksa tak terima dengan putusan itu, lantaran mereka yakin tuntutan hukuman sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Editor: Dardani