KPPU Siap Hadapi Upaya Banding Tiga Kontraktor Jalan Nasional di Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 20-11-2015 | 15:27 WIB
syarkawi-rauf-baru.jpg
Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Batam, menyatakan siap menghadapi upaya banding tiga dari enam kontraktor, yang didenda akibat melakukan persekongkolan pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jalan nasional di Batam.

Ketua KPPU Batam, Lukman Sungkar mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk menghadapi tiga kontraktor itu. Bahkan, kata dia, jika bukti tidak cukup ketiga kontraktor itu tidak akan mungkin dihukum membayar denda, sesuai pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU sangat siap. Bukti yang dimiliki KPPU cukup kuat," kata Lukman, Jumat (20/11/2015) siang ditemui di Kantor DPRD Batam.

Menurutnya, upaya banding yang ditempuh ketiga perusahaan itu merupakan hak. Tetapi, para kontraktor itu perlu tahu KPPU tidak akan membuat putusan tanpa ada bukti yang jelas dan kuat.

"Sampai ada putusan yang incraht KPPU siap menghadapi," ujarnya. Baca: Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Enam Kontraktor Jalan Nasional di Batam

Adapun tiga dari enam kontraktor yang menempuh upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas putusan KPPU masing-masing PT Patens Agriutama, PT Aditya Kontraktor, dan PT Maju Bersama Jaya. Denda yang diwajibkan kepada perusahaan itu PT Patens Agriutama Rp 96.590.000, PT Aditya Kontraktor Rp 386.390.000, dan PT Maju Bersama Jaya Rp 1.730.300.000.

Editor: Dodo