Pemilik Sabu 1,5 Kg Hanya Dihukum 20 Tahun, Jaksa Pastikan Banding
Oleh : Gokli
Kamis | 19-11-2015 | 15:41 WIB
wawan-setyawan.jpg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan memastikan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) terkait dibebaskannya seorang warga negara (WN) Malaysia terdakwa Narkotika dari hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kami (JPU) banding, paling lambat Senin daftar ke PN Batam," kata Wawan, Kamis (19/11/2015) siang di PN Batam.

Dikatakan Wawan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi melalui PN Batam. Putusan Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Syahrial Harahap dan Tiwik, yang hanya menghukum terdakwa Chiew Han Lun alias Alun alias Alex selama 20 tahun penjara termasuk ringan, mengingat terdakwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Chiew Han Lun alias Alun alias Alex ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Terdakwa ditangkap lantaran membawa sabu dari Malaysia seberat 1.550 gram. Barang terlarang itu disimpan di dalam plastik makanan ringan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta, jika tidak tertangkap.

Selain barang bukti yang ditemukan sangat banyak, terdakwa ini juga diduga merupakan pemain lama. Pasalnya, dalam paspor terdakwa tertera banyak cap Imigrasi benerapa negara termasuk Indonesia.

Sesuai fakta persidangan JPU yakin terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. JPU pun menuntut terdakwa agar dihukum penjara seumur hidup. Baca: Hakim Bebaskan Pemilik Sabu 1,5 Kg dari Hukuman Seumur Hidup

Namun, Majelis perpendapat lain. Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider kurungan 3 bulan.

Editor: Dodo