Dua Pemilik 350 Gram Sabu Divonis 16 Tahun Penjara‎, Satu Banding
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-11-2015 | 20:27 WIB
IMG_20151118_150402.jpg
Daiman dan Yusrizal saat aka memasuki ruang sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Daiman dan Yusrizal, terdakwa pemilik sabu seberat 350 gram dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/11/2015) sore.


Kendati kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan juga sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama, faktanya hukuman yang dijatuhi lebih ringan 4 Tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Akbar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhi hukuman selama 16 Tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani.

Meskipun hukuman sudah dikurangi 4 Tahun, terdakwa Daiman tetap saja tak bisa terima. Ia menyatakan banding atas putusan tersebut, sedangkan Yusrizal menyatakan terima. "Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Daiman.

Terpisah, JPU Andy Akbar menyatakan masih pikir-pikir soal putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim. Sebab, katanya, terdakwa merupakan jaringan atau sindikat narkoba di Batam yang sudah pernah dipidana dengan kasus yang sama. "Pikir-pikir dulu. Saya masih mau lapor sama pimpinan," kata Andy.

Editor: Dardani