Hakim Bebaskan Pemilik Sabu 1,5 Kg dari Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-11-2015 | 19:12 WIB
IMG_20151118_161037.jpg
Inilah Chiew Han Lun alias Alun alias Alex yang lolos dari hukuman seumur hidup. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, warga negara (WN) Malaysia pemilik sabu seberat 1.550 gram yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, Syahrial Harahap dan Tiwik hanya menghukum terdakwa selama 20 Tahun penjara, serta hukuman denda sebanyak Rp2 milar, subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatkan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Menghukum terdakwa selama 20 Tahun penjara," kata Sarah, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Rabu (18/11/2015) sore di PN Batam.

Menurut Majelis, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan unsur pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, yang dilanggar terdakwa telah terbukti. Sementara pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 yang digunakan Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup tidak dipertimbangkan lagi, lantatan pasal primer dalam dakwaam sudah terpenuhi.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya (PH) Zevrijin Boy Kanu menyatakan terima. Sementara JPU Wawan Setyawan menyatakan masih pikir-pikir.  "Terima yang mulia," ujar terdakwa.

Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai. Terdakwa yang duduk di kursi pengunjung bersama terdakwa lain, menunggu Majelis Hakim memasuki ruang sidang tampak sangat ceriah. Ia sepertinya sudah mengetahui akan diloloskan dari hukuman penjara seumur hidup.

"Aku mau makan KFC," kata Chiew Han Lun sambil tertawa menjawab pertanyaan Jaksa, "sudah makan atau belum".

Editor: Dardani