Pemilik 12.460 Gram Ganja Bantah Keterangan Polisi di Persidangan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-11-2015 | 09:23 WIB
IMG_20151117_153825.jpg
Lesman Bolas Mentri Siregar dan Supardi bin Abdulah, terdakwa pemilik 12.460 gram ganja saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lesman Bolas Mentri Siregar dan Supardi bin Abdulah, terdakwa pemilik 12.460 gram ganja kering, membantah keterangan saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/11/2015) sore.


Empat saksi dari anggota Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang Batam itu menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa Supardi di lokasi Pelabuhan Beton Sekupang. Saat itu, terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lagi membawa koper warna hitam merek Polo menuju pintu ke luar.

"Pertama kami tanya tas itu milik siapa. Terdakwa Supriadi bilang milik kawannya. Kita tunggu sampai beberapa lama tapi pemilik tak tak nampak, akhirnya kami buka isinya ada 13 bata daun ganja kering," kata salah satu saksi.

Setelah satu hari terdakwa Supriadi ditangkap, anggota KKP Sekupang pun melakukan pengembangan. Diketahui, penerima belasan kilogram ganja kering itu yakni terdakwa Lesman Bolas Mentri Siregar. "Terdakwa Lesman akhirnya kami tangkap hasil pengembangan," ujar saksi.

Keterangan empat saksi tersebut dibantah terdakwa, terutama Lesman. Menurutnya, ia langsung sebelum menerima ganja itu. "Saya belum terima ganja itu. Begitu saya lihat Supardi turun dari taksi, polisi langsung tangkap saya," kata dia.

Kendati dibantah, saksi menyatakan tetap pada keterangannya yang sudah disampaikan dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Arif Hakim dan Tiwik, kembali menunda sidang satu pekan. Dalam sidang berikutnya, kedua terdakwa akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Setelah terdakwa saling bersaksi, baru kita beri kesempatan untuk terdakwa menghadirkan saksi meringankan," kata Wahyu menutup sidang.

JPU Romondang pada persidangan sebelumnya mendakwa keduanya melanggar pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi terdakwa minimal 5 Tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani