Timses Paslon Berlomba Melanggar Aturan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 17-11-2015 | 10:17 WIB
suryadi-prabu-panwas-baru.jpg
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Batam, Suryadi Prabu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal dua pasangan calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan calon wali Kota Batam makin banyak ditemukan di pinggiran jalan protokol di Batam.


Masing-masing calon seolah bersaing ingin melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 yang mengatur tentang APK calon kepala daerah. Namun belum diketahui siapa yang memasang APK ilegal tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati KPU Batam.

"Kita minta agar KPU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang mulai menjamur," kata Suryadi, Selasa (17/11/2015).

Menurutnya penertiban APK tersebut harus dijalankan dengan komitmen bersama. Karena, kata dia, Panwaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon.

Sebab itu, Suryadi menambahkan KPU harus menegur timses masing-masing calon yang melakukan pelanggaran dan direkomendasikan ke KPU Provinsi ataupun KPU Pusat

Ia menjelaskan, APK yang resmi adalah APK yang dipasang KPU Batam pada titik-titik tertentu yang disepakati bersama pasangan calon, begitu juga dengan posko pemenangan pasangan calon yang diberitahukan kepada KPU serta ditembuskan kepada Panwaslu.

Editor: Dardani