Polda Kepri Siapkan Berkas 6 Penjudi untuk Kejaksaan
Oleh : Hadli
Senin | 16-11-2015 | 16:25 WIB
gelper.jpg
Mesin gelper. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih melengkapi berkas 6 tersangka kasus perjudian gelanggang permainan (Gelper) Kawasan Botania Batam Center. 


"Saat ini kami masih melengkapi berkas-berkasnya untuk segera dikirim ke Kejaksaan," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi, Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, Senin (16/11/2015). 

Keenam tersangka tersebut ditahan  atas kasus dugaan perjudian KUHP pasal 303 diantaranya OS, AL, AP ,SU, DO dan KI. Mereka diamankan dilokasi Gelper tersebut pada Jumat (6/11/2015) malam lalu.

"Semua tersangka kami tahan sejak awal. Mereka tidak bisa mengelak lagi, karena pada saat ditangka didapati sedang melakukan transaksi pertukaran uang di kasir," kata dia kembali. 

Keenam tersangka berperan sebagai pengelola, wasit serta pemain. Pemain yang diamankan merupakan PNS dilingkungan Ditpam BP Batam. 


Editor: Dardani