Celana Tahanan Jadi Petunjuk Penangkapan Martunis
Oleh : Harun Al Rasyid
Sabtu | 14-11-2015 | 16:01 WIB
IMG_20151113_145646_(1).jpg
Para awak media beruburu berita kaburnya19 napi Rutan Barelang Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu dari 7 napi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Barelang, Kota Batam, yang kabur akhirnya tertangkap kembali, Jum'at (13/11/2015) pukul 23.45 WIB. Penangkapan itu berkat petunjuk dari celana tahanan yang ditinggalkan.

Hingga 1 hari pasca pelarian 19 napi kasus narkoba tersebut, kini tinggal 6 orang yang masih lolos dari kejaran polisi dan Brimob Polda Kepri. 
 
Adalah Martunis bin Mahmud AB alias Ton, terpidana kasus narkoba yang tertangkap di sekitar daerah Villa Muka Kuning, Tembesi, Sagulung. Kepala Rutan Irhammudin saat ditemui BATAMTODAY.COM mengatakan, Martunis bersembunyi di rumah-rumah kosong yang baru dibangun. 

Ketika ditangkap, kata Irham, pelaku sempat melarikan diri ke rawa-rawa dekat perumahan tersebut. Namun, kesigapan personel dari Rutan maupun Brimob Polda Kepri, dan setelah diberikan tembakan peringatan, buronan tersebut berhasil ditangkap.

"Awalnya kita menemukan celana hijau di gubuk, lalu kita sisir area hutan itu. Akhirnya kita tangkap dan sudah kita amankan," kata Irham, Sabtu (14/11/2015). Baca: Inilah Otak Kaburnya 19 Napi dari Rutan Barelang

Keenam narapidana lainnya masih diburu oleh petugas Rutan dan jajaran terkait lainnya. Irham mengatakan, saat ini ia terus melakukan koordinasi kepada pihak yang berwenang, masayarakat dan pihak-pihak pelabuhan serta tempat-tempat penyeberangan lainnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyisiran ke semua tempat yang diduga akan dijadikan tempat pelarian buronan itu. "Rencana mereka akan meninggalkan Batam ini. Kami sudah koordinasi kepada pihak-pihak lainnya dan terus lakukan pencarian,"ujarnya. 

Berikut ini nama ke-13 napi yang berhasil ditangkap, yakni Martunis, Riza Fachroni, Muhammad Dustur, Agus Saputra, Muhammad Zubir, Razali, Rasyidin, Darman, Muhajir, Teuku Syahrizal, Syahrul Munir, Deni Mirza dan Sudirman.  

Editor: Dardani