Penerjemah Tak Hadir, Koh Hock Liang Gagal Disidang
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 13-11-2015 | 08:44 WIB
Koh_Hock_Liang_menunggu_diadili.jpg
Terdakwa Koh Hock Liang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan perkara pidana penggelapan hasil penjualan scrap milik PT EMR Tanjunguncang senilai Rp36 miliar lebih, dengan terdakwa Koh Hock Liang di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda. Pasalnya, karena penerjemah yang disediakan penasehat hukum (PH) terdakwa tidak hadir di persidangan, Kamis (12/11/2015) sore.



Tidak hadirnya penerjemah di persidangan membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo melayangkan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Barnad. Padahal, sambung Wahyu, sudah menjadi kewajiban bagi JPU untuk menyediakan penerjemah bagi terdakwa yang tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia.

"Menyediakan penerjemah itu sudah menjadi kewajiban Penuntut umum. Pekan depan pada sidang berikutnya sudah harus ada," kata Wahyu.

Padahal, pada sidang sebelumnya penerjemah yang disediakan PH terdakwa sudah berjanji akan hadir tiap sidang. Namun, janji itu diingkari dan diduga ada unsur sengaja agar proses sidangan molor, sampai masa penahanan habis.

Sidang sebelumnya, warga negara Singapura itu didakwa melanggar pasal 374, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 378, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selaku Direktur PT EMR, terdakwa pada kurun waktu April 2011 sampai Juli 2014 melakukan penipuan dan pengelapan uang perusahaan sebanyak Rp36.866.180.700, hasil penjualan scrap.

"Dari total hasil penjualan scrap, terdakwa tidak melaporkan atau tidak memasukkan dana Rp36.866.180.700 dalam pembukuan keuangan perusahaan," kata Barnad, membacakan dakwaannya.

Scrap dari PT EMR itu, kata Barnad, dijual terdakwa ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan PT Karya Sumber Daya (KSD). Namun, dari total nilai penjualan tak semuanya dilaporkan dalam buku keuangan.

"Ada selisih hasil penjualan dengan yang dilaporkan dalam buku keuangan," katanya.

Editor: Dardani