Kapolresta Barelang Imbau BP Batam Segera Tertibkan Lahan Kampung Aceh
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 07-11-2015 | 15:42 WIB
kapolresta-asep-baru.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Usulan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk penghapusan Kampung Aceh, karena seakan kebal hukum, juga ditanggapi Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin.

Ia menyebutkan, Batam tanpa adanya Kampung Aceh lebih bagus, karena hanya akan membuat imej kota industri ini jelek.

"Kampung Aceh harus segera ditertibkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, karena sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan, selalu ditemukan narkoba dan masyarakat yang positif pemakai narkotika," kata Asep, melalui sambungan telepon, Sabtu (7/11/2015).

Selama ini, lanjutnya, tindakan baru dilakukan kepolisian, dan setelah penggerebekan, lokasi itu kembali dihuni mereka yag melanggar hukum.

"Kita sama-sama mengetahui kawasan itu adalah rumah liar (ruli) dan ada pemilik lahannya. Pemilik harus segera mengkavling dan BP Batam segera melakukang pengosongan lahan," tegasnya. Baca: BNN Usulkan Penghapusan Kampung Aceh dari Batam

Dengan kata lain, pemberantasan narkoba di Batam harus didukung sinergitas pihak-pihak lainnya, bukan hanya dari kepolisian saja. "Selama ini yang menindak baru kepolisian, dan lokasi itu kembali melanggar. Jika lahan itu segera dikosongkan, kemungkinan besar Batam bisa lebih baik," tambahnya.

Kabid Berantas BNNP Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi, Bubung Primadi, sebelumnya juga menuturkan, sudah saatnya pemeritah kota (Pemko) atau BP Batam mengambil sikap tegas dengan menggusur wilayah tersebut. 

"Sudah saatnya Kampung Aceh dimusnahkan. Imej Batam dengan keberadaan Kampung Aceh sudah terkenal di seluruh Indonesia," ujarnya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,5 miliar di Gedung BNNP Kepri, Nongsa Kota Batam, Jumat (5/11/2015). 

Editor: Dodo